Dalam seri “Mari Torang Balajar Tupoksi, Perangkat dan Staf Pemdes Uso” selanjutnya.
Nih, Mindes kasih info soal kedudukan, tugas, fungsi, wewenang hak dan kewajiban seorang Sekretaris Desa atau yang biasa dikenal Sekdes.
Sekretaris Desa adalah jabatan yang mempunyai peran penting dalam mengelola administrasi dan kegiatan pemerintahan desa. Berikut penjelasan lengkaonya!