Pengisian BPD PAW pada Dusun 2 berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Pasal 22 Ayat 2 menjelaskan keanggotaan akan digantikan oleh Calon Anggota BPD pada nomor berikutnya mendasari Dokumen awal pemilihan BPD (Berita Acara Pemilihan BPD tahun 2019). Sosialisasi dilaksanakan mengundang masyarakat Dusun 2 dan Dusun 3, mengingat pada tahun 2019 Dusun 3 masih tergabung dalam wilayah Dusun 2, yang selanjutnya wilayahnya dipisah setelah Pemilihan BPD terlaksana.
Sementara itu, untuk keterwakilan wilayah Dusun 4 akan dilakukan mekanisme Pemilihan kembali dikarenakan Calon Anggota BPD pada nomor berikutnya sudah tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan. Regulasi dan Dasar pelaksanaanya berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 juga.